Ombudsman Provinsi Bengkulu Kembali Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Bengkulu Selatan

Rabu 14 Aug 2024 - 09:14 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Ombudsman Provinsi Bengkulu kembali melakukan pengecekan dan penilaian terhadap pelayanan publik di Bengkulu Selatan.
Penilaian yang dilakukan adalah kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik baik di Pemerintahan Daerah dan Kementerian dan lembaga yang ada di Indonesia.


Ombudsman lakukan penilaian di Bengkulu Selatan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Penjabat Sementara (Pjs) Ombudsman Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan Ombudsman secara rutin melakukan penilaian di setiap kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
Adapun kementerian dan lembaga yang dinilai, yaitu Kepolisian Resort (Polres) dan Kantor Pertanahan atau ATR BPN yang ada di kabupaten dan kota.

BACA JUGA:Polemik PT. ABS Tak Kunjung Selesai, Warga Pino Raya Lapor ke Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Duarrr... Percikan Api Dari Kabel PLN Kejutkan Warga

“Dalam penilaian ini ada empat yang kita lihat, yaitu pertama kita lihat bagaimana kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik. Dimulai dari pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD, red), lalu pengelolaan pengaduannya, baik dari pimpinan pengaduannya dan stafnya, serta staf pelayanannya,” ujar Jaka kepada Rasel, Selasa 13 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Jaka mengatakan Ombudsman melakukan wawancara kepada seluruh jajaran OPD dan kementerian dan lembaga dalam melakukan penilaian.

BACA JUGA:Pabrik Minyak Goreng di Sukaraja Beroperasi Tahun Depan

BACA JUGA:BMKG Sampaikan Info Penting, Waspadai Potensi Angin Kencang

Tidak hanya itu, Kemudian Ombudsman juga melihat dan melakukan observasi standar layanan yang ada dan sarana prasarana secara umum dan bagi pengguna pelayanan yang berkebutuhan khusus.
“Ombudsman juga melakukan pengecekan dokumen layanan, terkait layanan publik yang diberikan oleh instansi. Lalu terakhir kita akan melihat persepsi dan padangan masyarakat pengguna layanan, terkait layanan yang telah diberikan,” katanya.
Jaka menjelaskan ada sebanyak 5 OPD di BS yang dilakukan penilaian dari Ombudsman, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Selain 5 OPD tersebut, Ombudsman juga melakukan penilaian kepada 2 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

BACA JUGA:Jamin Keselamatan Kerja, Juru Parkir Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Kuota Formasi CPNS Didapat Pemkab Bengkulu Selatan, Tapi Anggaran Daerah?

“Untuk di Kabupaten Bengkulu Selatan dua Puskesmas yang dilakukan yaitu Puskesmas Talang Randai dan Puskesmas Sulau,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Jaka menerangkan bahwa melihat dari tahun ke tahun sejak 2014 hingga 2020 Ombudsman telah mengambil sampel dan masih menemukan OPD yang masih masuk zona merah.

BACA JUGA:Tak Pandang Bulu, Kebun Milik Anggota TNI pun Tak Luput Dari Pencuri

BACA JUGA:Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Kejari Kaur Luncurkan SI-AKIN

Lalu seiring berjalannya waktu, Ombudsman bukan hanya mengawasi, tetapi berhak memberikan masukan kepada OPD untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Alhamdullilah, dalam hal ini untuk pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dari tahun 2022 sudah masuk ke zona hijau,” pungkasnya.

Kategori :