radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Jaksa Kejari Seluma sudah melaksanakan ekspose perkara dugaan korupsi tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008.
Ekspose dilaksanakan di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta untuk memastikan adanya dugaan kerugian negara dari proses tukar guling lahan seluas 19 hektar tersebut.
BACA JUGA:Tenaga Ahli Bawaslu RI Sosialisasikan Sanksi Politik Uang
BACA JUGA:PPP Naksir Reskan Efendi, Gabung Demokrat dan Hanura?
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, setelah pelaksanaan ekspose, selanjutnya tenaga ahli KJPP akan turun langsung ke lapangan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan pada proses tukar guling lahan tersebut.
"Jaksa penyidik sudah melakukan ekspose perkara di KJPP. Kemudian setelah ekspose, tenaga ahli sepakat dan bersedia untuk turun dan menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. Sehingga saat ini kami tinggal menunggu tenaga ahli dari KJPP turun," tegasnya.
BACA JUGA:Rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan Sertifikasi Tanah Wakaf
BACA JUGA:Hasil Pengecekan Tim, Kualitas Beras Bapang Tahap 3 Baik
Jika penghitungan kerugian negara selesai, Jaksa Kejari Seluma bisa melangkah pada tahap selanjutnya.
Kasi Pidsus mengatakan dalam proses penyidikan dugaan korupsi tukar guling lahan tersebut sebanyak 50 orang saksi sudah dimintai keterangan. Kemudian lebih dari 1.200 dokumen disita.
BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Mengecek Stok Beras Bapang
BACA JUGA:Ada Ada Saja Pria Sepuh ini Pasang Iklan Cari Pacar dan Teman Karaoke
Seperti diketahui pada tahun 2008 lalu dilakukan tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi.
Dimana lahan milik Pemkab Seluma seluas 19 hektar di Kelurahan Sembayat ditukar dengan lahan milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur seluas 19 hektar. Namun pada tahun 2008 tersebut, Murman juga menjabat sebagai Bupati Seluma. (rwf)