Bagikan SK, Ini Pesan Gubernur Bengkulu Untuk 94 PPPK Yang Belum Dilantik

Senin 05 Aug 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Gubernur Bengkulu menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 570 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023, Rabu (5/8/2024).

Dibagikannya SK tersebut menyisahkan 94 tenaga PPPK 2023 yang belum dilantik karena masih menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Gubernur pun menitip pesan untuk PPPK yang belum dilantik.

BACA JUGA:Pelaksanaan PIN Polio Putaran 2 Di Kabupaten Kaur Diundur

Dalam pembagian SK PPPK, terdiri dari 46 tenaga kesehatan, 7 tenaga teknis, dan 517 tenaga guru.

Gubernur berharap tenaga PPPK yang belum menerima SK dapat bersabar dan tidak terprovokasi atau tergiur oleh tawaran oknum yang menjanjikan berbagai hal.

BACA JUGA:Diduga Akibat Api Rokok, Toko Pito Interior Mahkota Plafon Nyaris Ludes

"Saya mengerti bahwa menunggu itu membosankan dan menghadapi ketidakpastian sangat mengesalkan. Prosesnya memang panjang, namun inilah proses yang harus dilalui," kata Gubernur.

BACA JUGA:Jalan Kawasan Kota Tais Ditingkatkan Menjadi Hotmix

Salah satu kendala yang dihadapi 94 tenaga PPPK tersebut adalah ketidaksesuaian pendidikan dengan formasi yang diambil. Gubernur memastikan hal itu sedang diperjuangkan.

"Kita pastikan hal itu sedang diperjuangkan. Kami terus berkoordinasi dengan BKN dan KemenPAN-RB," ungkap Gubernur.

BACA JUGA:Sertijab Kasat dan Kapolsek, Kapolres Minta Tingkatkan Kinerja

Ia menambahkan, seleksi ASN, baik PPPK maupun CPNS, dilakukan dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Proses ini meliputi perencanaan, pengumuman, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman kelulusan, hingga penyerahan SK.

"Hasil proses seleksi ini dilakukan secara objektif dan terbuka, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," kata Gubernur.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Toko Pito Interior Mahkota Plafon

Kategori :