radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 540 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada Senin (4/8).
SK pengangkatan ini diberikan setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN terbit.
BACA JUGA:Mimpi Dapat Ikan, Kuli Bangunan Dapat Hadiah Mobil
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, pembagian SK sesuai dengan formasi. SK diserahkan sekaligus dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
"Ada tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru," kata Isnan, Minggu (4/8). Isnan menambahkan, setelah dilantik, para pegawai akan menerima gaji pertama pada bulan September 2024.
BACA JUGA:Jelang Karantina, Seluruh Paskibraka Diminta Jaga Kesehatan
"Sesuai aturan, kalau dilantik di atas tanggal satu, maka gaji dibayarkan pada bulan berikutnya," kata Isnan.
Sementara itu, untuk sekitar 73 PPPK yang saat ini masih terkendala pengangkatannya, masih dalam proses pengurusan di BKN.
Para PPPK ini tidak sesuai kualifikasi jabatan yang dipilih khususnya dari tenaga pendidik, sehingga perlu dilakukan pengurusan persetujuan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang kemudian akan dikoordinasikan dengan BKN.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan Berpeluang Diikuti 4 Pasang Calon
Namun Isnan memastikan bahwa persoalan itu sedang dalam proses dan tidak lagi menemui kendala. "Kita pastikan semuanya bisa diproses," kata Isnan. (cia)