KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Sampaikan LHKPN

Sabtu 03 Aug 2024 - 18:00 WIB
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para bakal calon kepala daerah (cakada) menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Karena bukti tanda terima LHKPN ini menjadi salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

BACA JUGA:Mantap, 13 Siswa Madrasah Wakili Bengkulu Selatan ke Tingkat Provinsi

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.

"KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Pahala belum lama ini.

BACA JUGA:Pemerintah Kembali Menaikkan Harga BBM, Ini Daftar Harga Terbarunya

Surat edaran itu merupakan pedoman yang dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN, dan memastikan bahwa setiap bakal cakada dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan.

Dalam SE itu, KPK menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi bakal cakada.

Bagi bakal calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam SE.

Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan jenis laporan khusus.

BACA JUGA:Berkelahi di Kebun Kopi, Bapak dan Anak Warga Seluma Ini Terkapar Tak Berdaya

Bagi bakal calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN.

Bagi bakal calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini.

Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN

BACA JUGA:Angkutan Kendaraan Terlalu Berat Sebabkan Jalan Cepat Rusak

Kategori :