Caleg Terpilih Jadi Tersangka Korupsi, Terancam Gagal Dilantik Jadi Anggota DPRD Kaur

Kamis 01 Aug 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial SDR ditetapkan Kejari Kaur sebagai tersangka korupsi dana pembangunan Pasar Inpress tahun anggaran 2022. Hal tersebut membuat SDR teranca gagal dilantik menjadi anggota DPRD Kaur periode 2024-2029.

Sebagaimana diatur PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum,

BACA JUGA:Pemimpin Amanah yang Diharapkan Allah dan Rasulullah SAW

dijelaskan dalam pasal 49 ayat 4 berbunyi “Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,

KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

BACA JUGA:Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2023 Disetujui

Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto, S.Kom, MM yang dikonfirmasi membenarkan adanya aturan tersebut. Namun dia menegaskan dalam hal ini pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Kejari Kaur dan KPU Provinsi Bengkulu.

Sehingga KPU Kaur belum memutuskan apakah akan mengusulkan penundaan pelantikan atau tidak. "Saat ini kami akan koordinasi terkait hal ini ke KPU Provinsi Bengkulu dan juga Kejari Kaur, nanti hasil koordinasi akan kami tidak lanjuti," tegas Muklis.

BACA JUGA:Gaji Petugas Kebersihan Hanya Dianggarkan Sampai Juni

Sebagai mana diketahui SDR merupakan peraih suara terbanyak dari PKB Dapil 1 saat pemilu legislatif lalu.

SDR ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kabupaten kaur tahun 2022. Penetapan tersangka disampaikan Kejari Kaur pada, Rabu (31/7).

BACA JUGA:Dukung Percepatan Pembangunan, Bapeda-Litbang Masksimalkan DAK

Kelima tersangka disangkakan melakukan korupsi pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah (revitalisasi pasar raya inpres bintuhan) Oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. 

Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH disampaikan Kasi Intel Andi Pebrianda, SH, MH menyebut, lima tersangka itu yakni AGS Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun 2022 selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

BACA JUGA:Buka Turnamen Voli Desa Tanggo Raso, Bupati Sebut Sudah Hibahkan Lapangan

Kategori :