Pasca 2 Warga Tewas Dibunuh, Polres Bengkulu Selatan Intensifkan Razia Sajam

Selasa 30 Jul 2024 - 19:05 WIB
Reporter : gio
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pasca dua warga Bengkulu Selatan, Hajat Saplan (23) dan Herdian Saputra (22) tewas dibunuh pada Kamis (25/7/2024) lalu. Polres Bengkulu Selatan akan mengintensifkan razia senjata tajam (Sajam).

Hal itu bertujuan untuk mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang. Apalagi dalam beberapa razia Trantibum yang digelar, masih ditemukan warga yang membawa Sajam.

BACA JUGA:Polisi Bekuk 3 Pengedar Narkotika, Mirisnya 2 Tersangka Baru Lulus SMA

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK mengatakan, senjata tajam tidak boleh dibawa ke tempat umum.

Sebab bisa membahayakan keselamatan orang lain. Apabila ada yang membawa sajam di tempat publik, maka akan diproses hukum.

“Orang yang membawa senjata tajam di tempat umum, apalagi digunakan untuk membela diri dan melukai orang lain, bisa dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat tahun 1951 ini, ancamannya 10 tahun penjara,” kata Kapolres.

BACA JUGA:Jangan Dulu Berharap Hujan Lebat, Seperti ini Penjelasan BMKG

Dikatakan Kapolres, razia senjata tajam akan dilakukan di sejumlah tempat. Di antaranya tempat hiburan malam, tempat nongkrong anak muda, dan beberapa tempat publik lainnya. Lokasi itu menjadi atensi utama karena sering menjadi pemicu terjadinya peristiwa berdarah.

“Keributan biasanya terjadi di tempat hiburan malam dan tempat nongkrong anak muda. Makanya pengunjung akan dirazia untuk memastikan tidak ada yang membawa senjata tajam. Jika ada yang tertangkap bawa sajam, diproses pidana,” tegas Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, orang yang membawa senjata tajam ke tempat umum terkesan sudah memiliki niat untuk melakukan kejahatan.

BACA JUGA:Ditelepon Orang Tak Dikenal? Hati-hati Penipuan

Berbeda jika sajam dibawa ke hutan atau ke kebun, itu biasanya digunakan untuk alat membersihkan kebun ataupun untuk bertahan hidup dengan memanfaatkan hasil alam.

“Kalau orang bawa senjata tajam, kemudian terlibah perselisihan, jelas niatnya adalah melawan dan membunuh lawannya ribut. Itu menunjukan kalau sajam sangat membahayakan keselamatan, makanya penggunannya tidak boleh sembarangan,” beber Kapolres.

Sekedar mengingatkan, dua korban tewas dibunuh dalam perkelahian yang terjadi di depan rumah makan tiras atau diseberang mesjid rukis pada Kamis (25/7/2024) dini hari.

BACA JUGA:Puluhan Wartawan Datangi Polres Bengkulu Selatan, Ada Bunyi Letusan Senjata Api

Kategori :