radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur mulai membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS-RPJPD) Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045.
Hal ini sejalan disusunnya RPJPD Kaur untuk dua puluh tahun kedepan. Jangan sampai dalam rencana ini justru tidak sejalan dengan aspek lingkungan yang ada.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Bengkulu Selatan Gelar Lomba Tari Tradisional Tingkat Umum
BACA JUGA:30 Anggota Paskibraka Kaur Siap Dikarantina
Konsultasi Publik II dibuka secara langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM didampingi Guru Besar Dosen Pertanian Universitas Bengkulu Prof. Dr. Ir. Atra Romeda, M.Si, dan seluruh instansi terkait lainnya.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Senin (29/7/2024).
BACA JUGA:Banyak Kasus Korupsi dan Asusila, Dewan Minta Ritual Cuci Kampung Besar-besaran
BACA JUGA:Badan Musyawarah Adat Diminta Lestarikan Adat Kaur
"Ini merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan," ujar Sekda.
Ia mengajak seluruh stakeholder agar bersama-sama memberikan masukan agar dokumen yang akan dibentuk ini betul-betul bisa dijadikan pedoman bagi Kabupaten Kaur nantinya.
BACA JUGA:Viral Aksi Pengeroyokan di Depan Masjid Rukis Terekam CCTV, Korban Tak Lapor Polisi
BACA JUGA:Pengadaan 25 Unit Lampu Jalan Tenaga Surya 800 Watt Di Desa Selali Rampung
Baik berkaitan dengan visi misi yang telah ditetapkan maupun penajaman-penajaman pada strategis-strategis yang lainnya, dengan harapan nantinya dokumen ini betul-betul menjadi pedoman dalam rangka memetakan kemampuan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Kaur.
"Kita juga mempertimbangkan dampak yang akan disebabkan oleh pembangunan itu sendiri. Sehingga atas dasar dokumen ini tentu menjadi acuan bagi Pemerintah dalam rangka menyiapkan dokumen," tambah Sekda.
BACA JUGA:Dua Perda Disahkan DPRD Kaur, Penyandang Disabilitas Dilindungi, RPJMD Difinalkan