radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur-wakil gubernur,
wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati masih diperdebatkan. Sejumlah pihak masih bingung menafsirkan pasal yang mengatur persyaratan pencalonan.
BACA JUGA:Satpol PP Ingatkan Pedagang Buah, Jangan Gelar Lapak Di Lapangan Merdeka
BACA JUGA:Jalin Komunikasi Jelang Pilkada, Bawaslu Kunjungi Polres Kaur
Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Susman Hadi, SP, MM menyarankan, hal itu tidak perlu diperdebatkan secara panjang.
Sebab ada lembaga yang berwenang menjalankan peraturan tersebut, dan ada juga lembaga yang berwenang melakukan pengawasan.
BACA JUGA:Lokasi Kejauhan, Makam Pahlawan Di Kaur Dipindahkan
“Saya menyarankan agar masyarakat mengawal semua tahapan pilkada. Misalnya terkait persyaratan pencalonan, kawal saja pada proses verifikasi sebelum penetapan pasangan calon.
Kalau memang ada kandidat yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, sampaikan sanggahan ke KPU,” saran Susman.
BACA JUGA:Lulusan Rumah Tahfiz Al-Quraniyah Dijamin Kuliah Gratis di Luar Negeri, Masih Nggak Berminat?
BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Buru Siswa Merokok di Jam Sekolah
Sebelumnya KNPI dan sejumlah OKP mendesak KPU memberi penjelasan kepastian soal persyaratan pencalonan. Hal yang paling disoroti adalah pasal 19 huruf c dan e yang mengatur persyaratan pencalonan petahana.
Khusus untuk pilkada Bengkulu Selatan, sejumlah pihak menilai kalau Gusnan Mulyadi sudah dihitung dua periode masa jabatan.
BACA JUGA:Wujudkan Keluarga Berkualitas, Berikan Pemahaman 8 Fungsi Keluarga Ini