radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - DPRD Bengkulu Selatan akhirnya mengesahkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 menjadi Perda. Pengesahan raperda tersebut digelar melalui rapat paripurna, Senin (22/7).
Rapat paripurna pengesahan Raperda RPJPD dipimpin Ketua DPRD, Barli Halim, SE didampingi Waka I, Juli Hartono, SE, MAP dan Waka II, Dendi Man Tarmizi, SE, SH, serta diikuti Anggota DPRD Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Gelar Syukuran HBA ke-64, Siap Mewujudkan Penegakan Hukum yang Modern
BACA JUGA:Kendalikan Laju Inflasi, Kemendagri Dorong Daerah Buat SOP
Hadir juga Bupati, Gusnan Mulyadi bersama Wabup, Rifai Tajudin, Unsur FKPD, Pejabat eksekutif eselon II dan eselon III jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Bupati: Percepat Pengerjaan Proyek Fisik, Jangan Sampai Waktunya Molor
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Hingga Rp4,05 Miliar
“Kami sepakat Raperda RPJPD ini disahkan menjadi perda. Diharapkan perda RPJPD menjadi landasan untuk menentukan arah kebijakan dan program pembangunan kedepan,” kata Barli Halim.
BACA JUGA:Resmi Dibuka, Ini Rangkaian Acara Festival Budaya Ayiak Manna
BACA JUGA:Pilkada 2024, 10 OKP di Bengkulu Selatan Ragukan Pencalonan Gusnan Mulyadi
Pada tahap pembahasan, draf Raperda RPJPD sudah dikaji dengan matang oleh Bapemperda DPRD dan Bappeda-Litbang. Hal itu dilakukan karena perda tersebut akan menjadi landasan hukum untuk menentukan arah pembangunan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan. Isi draf raperda disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah. (yoh)