radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kejari Bengkulu Selatan akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pasien RSHD Manna. ketiga tersangka itu dua diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang berprofesi swasta.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Dafit Riadi, SH membenarkan, penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta didukung keterangan saksi.
BACA JUGA:Hari Bhakti Adhyaksa, DKP Gelar Pangan Murah
BACA JUGA:Memaknai Hakikat Hijrah
“Ya betul, perkara anggaran makan minum RSHD Manna sudah ada penetapan tersangka. Jumlah tersangka tiga orang,” kata Kasi Pidsus kepada Rasel.
Dikatakan Kasi Pidsus, tiga tersangka memiliki peranan masing-masing.
BACA JUGA:Festival Budaya Air Manna, Sekda Ajak OPD Meriahkan Lomba Rakit Hias
BACA JUGA:Dinsos Berikan Pelayanan Langsung Kepada Masyarakat
Satu tersangka berstatus ASN berperan mengatur anggaran makan minum pasien RSHD Manna.
Sementara satu tersangka dari swasta merupakan pihak rekanan kegiatan makan minum pasien RSHD Manna.
Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan belum melakukan penahanan. Ketiga tersangka masih ditangguhkan sembari menunggu pemberkasan perkara tersebut selesai.
“Kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Tapi nanti kalau sudah P21 pasti (tersangka akan ditahan),” sambung Kasi Pidsus
BACA JUGA:Meski Sudah Berumur, Santri Lansia Tetap Semangat Belajar Sambung Ayat
BACA JUGA:WVI BS Gelar Pelatihan dan Simulasi Satuan Pendidikan Aman Bencana
Terkait jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut, Kasi Pidsus juga belum bisa memastikan karena kerugian negara masih dalam proses penghitungan.