radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tingginya jumlah tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) yang tersebar di sejumlah dinas maupun lembaga di Bengkulu Selatan membuat UPTD Samsat Bengkulu Selatan meminta bantuan pihak kejaksaan dalam penagihan.
Tercatat, Rabu (17/7/2024) siang, jumlah tunggakan randis di Bengkulu Selatan mencapai 1.369 unit atau jika dinominalkan mencapai Rp1,4 miliar.
BACA JUGA:Optimalkan Tempat Ibadah, Jadikan Titik Pembinaan Mental
Menyikapi hal tersebut, Kepala UPTD Samsat Bengkulu Selatan Emron Ula, SH mengatakan pihaknya akan mengadakan kerjasama dengan kejaksaan dalam hal penagihan denda pajak.
BACA JUGA:Bujian Dusun di Desa Tanjung Tebat, Dinas PMD Ajak Masyarakat Manfaatkan Pelayanan
"Memang betul ini sudah direncanakan kerjasama dengan Jaksa. Kami sudah membahasnya dengan Kasi Datun Kejari Bengkulu Selatan dan mereka siap membantu," ujarnya.
BACA JUGA:Anggaran Pemeliharaan Jalan Butuh Rp50 miliar
Lanjut Emron, melalui kerjasama dengan Jaksa. Diharapkan keberadaan randis yang selama ini sudah tidak terdeteksi kembali muncul ke permukaan. Sebab, jika UPTD Samsat bekerja seorang diri maka banyak sekali hambatan yang dihadapi.
BACA JUGA:Belum Juga Sepakat, Dua Warga Kaur Terdampak PPN Minta Ukur Ulang Lahan
"Termasuk dengan Pak Sekda dan Bupati sudah kami sampaikan. Pak Bupati juga minta nama-nama pemegang randis yang menunggak pajak. Sebab, beliau sampaikan bahwa PNS itu harus menjadi contoh yang baik," beber Emron.
BACA JUGA:HUT RI, Pemprov Bengkulu Gelar Kirab Bendera dan Lomba Lagu Daerah
Masih kata Emron, dalam hal penyelesaian jumlah tunggakan pajak randis, pihaknya juga bakal mempermudah hambatan yang selama ini menjadi kendala. Salah satunya mengenai BKPB randis yang sudah banyak hilang.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Resmikan Pasar Kutau Menjadi Pasar Harian
"Kendaraan dinas yang tidak lengkap, tidak ada BKPB bisa membayar pajak. Makanya tidak ada lagi alasan untuk tidak bayar pajak," pungkasnya. (rzn)