“Kalau menggunakan DD tidak boleh,” tegas Erlan Suadi.
Sedangkan ADD yang dikelola oleh pemerintah desa hanya untuk pembayaran penghasilan Tetap (Siltap), ATK, dan juga operasional desa. Apabila dibebankan lagi biaya perawatan atau perbaikan mobil maka tentu tidak akan cukup. (rwf)
Kategori :