Jaksa Seluma Segera Lelang Barang Rampasan Negara

LELANG: Jaksa Kejari Seluma segera melakukan lelang barang rampasan negara terhadap dua kasus yang sudah diputus pengadilan-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma dalam waktu dekat segera melakukan lelang terhadap barang rampasan negara yang sudah diputus oleh pengadilan atau Incracht. Barang yang akan dilelang yakni pada perkara kasus narkoba dan penipuan.

Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Intel Renaldho Ramadhan, SH MH mengatakan lelang yang akan dilaksanakan terbuka untuk umum. 

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Kembali Efisiensi Anggaran, Bengkulu Selatan Harus Mulai Belajar Mandiri

Sehingga siapa saja boleh ikut lelang untuk mendapatkan barang  yang dilelang tersebut. Kasi Intel mengatakan, dua barang rampasan yang akan dilelang adalah satu unit mobil Toyota Calya dan satu unit handphone. 

"Untuk perkara yang sudah diputus atau incracht, barang rampasan negara akan dilelang. Kemudian nanti hasil lelang akan disetorkan ke kas negara. Ada dua  barang rampasan yang akan dilelang yakni 1 unit mobil Toyota Calya dan 1 unit handphone merek Oppo A5," tegas Kasi Intel. 

Lebih lanjut Kasi Intel mengatakan Lelang akan dilakukan secara daring langsung di kantor KPKNL Bengkulu pada 9 September mendatangkan.

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Kembali Efisiensi Anggaran, Bengkulu Selatan Harus Mulai Belajar Mandiri

"Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Selasa, 9 September 2025 pukul 10.00 WIB. Lelang akan dilaksanakan secara daring melalui E-Auction Corner di Kantor KPKNL Bengkulu yang beralamat di Jalan Museum Nomor 2, Kelurahan Jembatan Kecil, Kota Bengkulu melalui portal resmi lelang.go.id," ujarnya.

Untuk diketahui, mobil Toyota Calya yang akan dilelang memiliki nilai limit sebesar Rp 57.727.000, dengan uang jaminan yang harus disetorkan oleh peserta lelang sebesar Rp 28.863.500. 

BACA JUGA:Hanwha T9 2026, Konsep Pikap Listrik Masa Depan dengan Performa Tangguh dan Ramah Lingkungan

Sementara itu, handphone Oppo A5 memiliki nilai limit hanya Rp 210.000, dengan uang jaminan sebesar Rp 105.000. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan