BPN Luncurkan Sertifikat Elektronik

Rabu 26 Jun 2024 - 19:17 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu meluncurkan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik.

Layanan ini guna mempermudah layanan penerbitan sertifikat kepada masyarakat.

BACA JUGA:Silpa Rp 68,9 Miliar, Yang Bisa Digunakan Hanya Rp40 Miliar

Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik ini diluncurkan langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didampingi Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanudin, Rabu (26/6).

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanudin mengatakan, modernisasi layanan dalam bentuk penerbitan sertifikat elektronik ini dimaksudkan untuk efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah, pengelolaan arsip dan warkah pertahanan.

BACA JUGA:Besok Malam, Jemaah Haji Tiba di Bumi Sekundang Setungguan

"Dengan sistem ini maka akan lebih terjamin dari kerusakan," kata Imanuddin. Dia mengatakan, transformasi yang dilakukan di berbagai bidang pelayanan pemerintahan terutama pada Kementerian ATR/BPN dapat berdampak langsung pada kepastian hak atas kepemilikan salah satu bidang tanah.

Hal ini sangat penting dalam pembangunan dan laju pertumbuhan ekonomi terutama di Provinsi Bengkulu.

Selain itu juga pengamanan aset pemerintah yang seringkali menimbulkan sengketa dan konflik antar instansi pemerintah maupun terhadap masyarakat.

BACA JUGA:Harga Tinggi, Minat Warga Terhadap Beras SPHP Berkurang

 "Dengan adanya layanan elektronik akan lebih mengefisienkan penggunaan waktu layanan karena akan mengurangi antrian layanan di loket- loket kantor pertanahan," ujarnya.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, implementasi sertifikat elektronik yang berlaku untuk seluruh kantor pertanahan se- Provinsi Bengkulu ini dimaksudkan agar lebih mempermudah, efektif, efisien dan lebih bisa dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Tari Daerah Kaur Meriahkan Puncak HUT Bhayangkara

"Sertifikat elektronik ini tentu lebih aman untuk penyimpanan data dan dokumen serta mempermudah masyarakat untuk membuat sertifikat tanah miliknya," pungkasnya. (cia)

Kategori :