Pelaku Usaha Diajak Daftarkan HKI Atas Produk Yang Dimiliki

Senin 24 Jun 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Sejumlah Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Kaur didorong untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas barang yang diproduksi.

Tujuannya agar barang yang diproduksi tersebut diakui sebagai hak miliknya dan tidak bisa lagi diakui oleh orang lain.

BACA JUGA:38 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Jalan Sidosari Rusak Parah

Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syafiri, MM mengajak semua OPD terkait dan seluruh pelaku UKM di Kabupaten Kaur untuk mendaftarkan potensi alam serta potensi kearifan lokal dalam bentuk kreatifitas yang khas di daerahnya ke HKI.

Selain untuk perlindungan agar tidak diakui pihak lain, juga sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. 

BACA JUGA:Tenggelam 20 Jam, Jenazah Bobi Ditemukan Terjepit

“Tentu ini sangat baik, Pemkab Kaur berharap ekonomi masyarakat Kaur melalui pendaftaran indikasi geografis ini, dan perlu kita dilindungi dengan baik. Saya berharap produk kreatif hasil karya pelaku UKM ini semakin kuat dan memiliki daya saing,” tuturnya.

Menurutnya hal ini sangat penting, karena menyangkut kenyamanan konsumen, disamping dapat memacu semangat kompetisi di tengah pasar global.

BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Bengkulu Selatan Dinilai Ribet, Sampai Ada Pasien Meninggal Menunggu Rujukan

“Saat ini perlindungan HKI sangat penting karena dapat memberi hak kepada pelaku ekonomi kreatif untuk melarang segala eksploitasi atau pemanfaatan produk tanpa izin,” ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu Dr. Andriansjah, ST, SH, MH, MM menambahkan,

BACA JUGA:Musyawarah Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Selali Berjalan Lancar

produk yang menjadi kekayaan asli atau khas suatu daerah, apabila dilindungi dengan cara mendaftarkan indikasi geografis (IG) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentu akan meningkatkan nilai jual produk tersebut. 

“Jika produk itu telah didaftarkan indikasi geografisnya, maka nilai ekonominya pasti bertambah dan perekonomian daerah meningkat,” terangnya.

Ditambahkannya, melalui sosialisasi ini diharapkan dalam sistem perlindungan dan penegakan kekayaan intelektual,

Kategori :