Bawaslu RI Keluarkan Peringatan Keras Bagi ASN, TNI dan Polri

Selasa 18 Jun 2024 - 19:19 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan Bawaslu RI sudah mengeluarkan imbauan keras terhadap ASN, TNI dan Polri.

Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan gubernur, walikota dan bupati yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 secara serentak. 

BACA JUGA:5.728 Angkatan Kerja di Seluma Menganggur

BACA JUGA:Kabupaten Kaur Kekurangan Ribuan ASN, Ini Rinciannya

Berdasarkan Imbauan Bawaslu RI Nomor :897/PM.00/K1/06/2024 dijelaskan bahwa bahwa pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya di seluruh Indonesia agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi saat ini sudah ada himbauan dari Bawaslu RI yang juga sudah ditembuskan ke Bawaslu Seluma. Selanjutnya akan kami sosialisasikan kepada semua ASN, TNI dan Polri yang ada di Kabupaten Seluma," tegas Ketua Bawaslu Seluma.

BACA JUGA:Program Melalui Dana Kelurahan Mulai Dikerjakan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tersenggol Mobil Box, Pelajar Di Kaur Tutup Usia

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Seluma menegaskan agar ASN, TNI dan Polri tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik.

Serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Rekening Guru kembali Buncit, TPG Mulai Dicairkan

BACA JUGA:Sambut Idul Adha, 21 KPM di Desa Tri Tunggal Bakti Dapat BLT

"Jadi meskipun belum ditetapkan oleh KPU terkait calon yang akan maju pilkada. Namun ASN, TNI dan Polri tetap dilarang untuk berpihak dan berafiliasi dengan parpol," terang Ketua Bawaslu.

Selain itu Ketua Bawaslu mengatakan bahwa ASN, TNI dan Polri dilarang menggunakan fasilitas negara yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Pastikan Objek Wisata Aman, Polisi Awasi Pantai

Kategori :