radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Terhitung mulai Kamis (13/6) 195 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kaur mulai melakukan perekrutan petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih).
Jumlahnya sendiri menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing desa. Pendaftaran akan berkahir 19 Juni mendatang.
BACA JUGA:Keluarga Deki Hariyomar Saputra Tunggu Hasil Autopsi
"Saat ini sudah dibuka silakan cek di PPS masing-masing," kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MH kepada Rasel.
Lalu berapa besaran honorarium Pantarlih sendiri dan bagai mana cara kerjanya?. Diketahui Pantarlih Pilkada 2024 adalah petugas yang bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih.
BACA JUGA:Rahasia Para Cheef, Cara Memasak Gulai Kikil Sapi Lezat dan Empuk
Tugas mereka meliputi verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung di lapangan. Mereka diangkat, diawasi, dan diberhentikan oleh PPS.
"Honorariumnya Rp 1 juta per orang, menerima hanya sekali," kata ketua KPU. Tugas Pantarlih Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
BACA JUGA:Cara Mengolah Kikil Sapi Biar Cepat Empuk, Tidak Amis dan Tidak Berlendir
Pasal 49 menjabarkan, petugas Pantarlih Pilkada 2024 melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di tiap-tiap TPS. Secara garis besar berikut tugas Pantarlih 2024.
Pertama mendukung KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
BACA JUGA:Cara Memasak Gurita Agar Tidak Amis, Dagingnya Empuk Tanpa Panci Presto
Kedua melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih. Ketiga memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih. Keempat menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Sementara kelima menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Optimalkan Jemput Bola Perekaman e-KTP Pemula