Besaran gaji Pantarlih ini sesuai Keputusan KPU nomor 472 tahun 2022. Peraturan ini tak hanya mengatur tentang gaji Pantarlih Pilkada 2024, namun juga Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) seperti biaya penyelenggaraan pendaftaran badan ad hoc dan biaya penyelenggaraan bimbingan teknisnya.
Jumlah ini berlaku untuk masa kerja mereka yang berlangsung beberapa bulan hingga proses pemilihan selesai. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Pantarlih bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada KK Titipan di PPDB, Alamat KK Harus Sesuai Ijazah
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, durasi kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 bulan penuh. Sedangkan pelaksanaannya, Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja mulai tanggal 24 Juni 2024-25 Juli 2024.
Setelah dilantik pada tanggal 24 Juni nanti, petugas dapat langsung bertugas, setelah dilakukan pembekalan terlebih dahulu oleh PPS. (jul)