Masyarakat Masih Enggan Urus KTP Digital

Kamis 23 May 2024 - 18:52 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Kesadaran masyarakat di Bengkulu Selatan untuk mengaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital masih sangat rendah.

Padahal, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan terus mensosialisasikan pentingnya Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau penerapan KTP digital.

BACA JUGA:Pantau Proses Perbaikan Jembatan, Dishub Pastikan Arus Kendaraan Lancar

Sejauh ini masyarakat masih terfokus dengan identitas dokumen kependudukan manual saja.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu SE menerangkan, KTP digital merupakan program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bisa mempermudah, mengefisienkan, dan memotong kesulitan-kesulitan yang sering dialami masyarakat dalam hal kepengurusan data penduduk. 

BACA JUGA:Pelaku UMKM Wajib Tahu, Tidak Sampaikan LKPM Ini Konsekwensinya

"Sebenarnya kami selalu memberikan materi pemahaman sosialisasi ke masyarakat tentang digitalisasi identitas induk dari bentuk fisik ke dalam sistem digital aplikasi berbasis smartphone yang sudah disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri, tapi masyarakat terkesan masih enggan," kata Bayu.

Ditambahkan Bayu, Identitas Kependudukan Digital (IKD) memuat KTP-el yang berbentuk digital.

BACA JUGA:Semakin Runcing, Mantan Ketua Bakal Laporkan Bawaslu Seluma ke Komisi II DPR RI dan Bawaslu RI

IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai atau gadget yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

"Dasar hukum IKD adalah peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  22 Tahun 2022, yakni tentang standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital," pungkas Bayu. (one)

Kategori :