Pelaku UMKM Wajib Tahu, Tidak Sampaikan LKPM Ini Konsekwensinya

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Pramana MT, MM-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Pemerintah mewajibkan pelaku Usah Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Namun sejauh ini masih saja ada pelaku UMKM di Bengkulu Selatan yang belum menyampaikan LKPM karena belum memahami sanksi yang akan diterima. 

BACA JUGA:Semakin Runcing, Mantan Ketua Bakal Laporkan Bawaslu Seluma ke Komisi II DPR RI dan Bawaslu RI

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Pramana MT, MM mengatakan, wajib diketahui bahwa setiap usaha yang dimiliki masyarakat wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan sekali.

Hal ini agar usaha mereka bisa terdafar di sistem Online Single Submission (OSS) yaitu perizinan berusaha terintegritas secara elektronik. 

"Dengan aktif melakukan LKPM, para pelaku UMKM tersebut bisa semakin maju, karena mereka terdaftar. Apalagi untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah dan mendapatkan berbagai jenis bantuan, UMKM wajib aktif dan terdaftar di OSS," kata Edwin.

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Pertanian, Normalisasi Bendungan Air Nipis Jadi Prioritas Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Warna Baru Pilkada 2024 di Bengkulu, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi Maju Jalur Independent

Edwin menerangkan, jika pelaku UMKM tidak menyampaikan LKPM, maka usahanya dianggap sudah tidak beroperasi lagi dan akan dikeluarkan dari sistem OSS.

Akibatnya, konsekuensi peluang kerjasama dengan pemerintah pasti tidak akan bisa. Hal ini tentu sangat merugikan pelaku usaha sendiri. Mengingat, untuk kerjasama dengan pemerintah, yang terpenting itu UMKM aktif dan terdaftar di OSS. 

Untuk mempermudah pelaku UMKM menyampaikan LKPM, pihaknya telah membuat program Warung Konsultasi LKPM. Dalam program ini, para pelaku UMKM bisa bertanya-tanya terkait soal LKPM. Mulai dari tata cara melakukan LKPM hingga beberapa pelayanan lainnya.

BACA JUGA:Kasatpol PP Kembali Sentil Desa Kurang Maksimal Terapkan Perdes Ternak

"Pelaku UMKM yang tidak aktif juga akan mendapatkan konsekuensi berupa susah mendapatkan akses pinjaman dari perbankan. Sebab, jika usahanya tidak aktif, maka dipastikan pinjaman di bank tidak akan cair," pungkas Edwin. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan