radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pelaku penebar racun di aliran Sungai Air Bengkenang Buntu di wilayah Kecamatan Air Nipis masih menjadi misteri.
Hingga Selasa (21/5/2024), Polsek Seginim masih melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan anggota DPRD Bengkulu Selatan Nissan Deni Purnama SIP.
BACA JUGA:Harga Benur Anjlok, Nelayan Ogah Angkat Waring
“Laporan dugaan adanya orang atau warga menebar racun di sungai Air Bengkenang Buntu masih dalam penyelidikan. Kami masih mengumpulkan informasi dan mencari petunjuk untuk mendeteksi pelaku,” kata Kapolsek Seginim, Iptu Priyanto, SH.
Dari dugaan sementara, lanjut Kapolsek, pelaku sengaja menebar racun di aliran sungai tersebut dengan tujuan untuk mencari ikan. Apalagi dari keterangan pelapor, kejadian seperti itu sudah berulang.
BACA JUGA:Ratusan Hektar Sawah Mulai Digarap, Perhatikan Penggunaan Bibit!
Ditegaskan Kapolsek, menangkap ikan menggunakan racun atau alat setrum tidak dibolehkan. Larangan itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
Disebutkan dalam pasal 6 ayat (1) bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta.
Sebelumnya, Senin (20/5) Anggota DPRD Bengkulu Selatan Nissan Deni Purnama melaporkan pelaku yang menebar racun ikan di aliran Sungai Air Bengkenang Buntu. Ia menemukan banyak ikan mati di aliran sungai tersebut.
BACA JUGA:Tabligh Akbar di Bengkulu Selatan, UAS Tiba Minggu Sore, Ini Agenda Lengkapnya
Tidak hanya itu, ulah pelaku juga mengancam peternakan ikan kolam air deras di ilir sungai tersebut.
Air yang mengandung racun bisa menyebabkan ikan mati hingga membuat peternak ikan merugi ratusan juta rupiah. (yoh)