radarselatan.bacakoran.co - Kabar kembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Berdasarkan keputusan Presiden Jokowi pada 13 Maret lalu, gaji 13 akan dicairkan pada Juni 2024.
Besaran gaji ke-13 ASN pada tahun 2024 ini diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan ASN.
BACA JUGA:Pria Wajib Tahu, Ini 6 Kreteria Laki Laki yang Menjadi Idaman Wanita, Dijamin Ampuh Atasi Jomblo
Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. Di mana gaji pokok telah naik hingga 8 persen pada tahun ini.
Berikut ini adalah perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13 ASN.
Yang pertama adalah gaji pokok. Gaji pokok adalah salah satu komponen perhitungan pemberian gaji ke-13 ataupun THR.
BACA JUGA:Wagra Diminta Kandangkan Ternak, Satpol Gelar Razia Besar Besaran Jelang Lebaran Haji, Ini Jadwalnya
Adapun gaji pokok ASN pada tahun ini sudah dinaikan sebesar 8 persen.
Berikut ini adalah besaran gaji pokok ASN tahun 2024, sesuai dengan golongan masing-masing.
Golongan 1a :RP 1.685.664 -Rp 2.522.664
Golongan 1b :Rp 1.840.860 -Rp 2.670.732
Golongan 1c :Rp 1.918.728 -Rp 2.783.700
Golongan 1d :Rp 1.999.944 -Rp 2.901.420
BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Gaya Baru Lewat WhatsApp, Sudah Banyak Yang Jadi Korban, Seperti Ini Modusnya
Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
BACA JUGA:Bungli, Kayu Penangkal Petir, Bisa Obati Gatal Akibat Gigitan Semut, Banyak Dijadikan Tanaman Untuk Pagar
Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
BACA JUGA:Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan: Sekda Minta Perhatikan Apa Yang Harus Dilakukan
Tunjangan keluarga mengikuti ketentuan perundang-undangan, dengan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak, diberikan hingga anak ketiga.
Tunjangan pangan mengikuti standar biaya masukan yang telah ditetapkan. Tunjangan jabatan/umum hanya diberikan kepada PNS jenjang Eselon 1 sampai 4.
Tunjangan kinerja disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi. (**)