Langgar Aturan, Satpol PP Kaur Turunkan Paksa Papan Reklame

Kamis 16 May 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

Untuk mengurus perizinannya dapat dilakukan di DPM-PTSP dan pajaknya dibayarkan melalui BPKAD. "Kalau mengikuti mekanisme dan membayar pajak tentu tidak akan ditertibkan,” tutupnya. (jul)

Kategori :