Satpol PP Kabupaten Kaur Akan Menembak Ternak Yang Diliarkan

PANTAU : Personel Satpol PP memantau ternak masyarakat yang dibiarkan berkeliaran-julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Kasat pol PP Kaur Deki Zulkarnain, S.TP, MM mengimbau pemilik hewan ternak di Kabupaten Kaur agar mengandangkan ternaknya. Jangan lagi ada pemilik ternak yang melepas liarkan ternaknya.
Jika imbauan ini tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan kedepan Satpol PP akan menembak ternak warga yang diliarkan menggunakan senjata bius.
BACA JUGA:Begini Modus “Pemain Minyak” di Bengkulu Selatan Timbun BBM Subsidi
Ternak yang kena tembak bius akan diamankan petugas. Pemilik akan dikenakan denda sesuai perda jika ingin mengambil ternaknya.
"Kami masih koordinasikan dengan pihak TNI dan Polri dan institusi terkait penggunaan senjata bius. Kemungkinan dalam waktu dekat rencana ini akan diterapkan," ujar Deki.
BACA JUGA:AMAN Tanah Serawai Lakukan Ritual Hukum Adat di Depan Pengadilan Negeri Tais
Diki mengatakan, personelnya selama ini kesulitan menangkap ternak yang diliarkan warga menggunakan jerat. Jika menggunakan senjata bius dirasa akan lebih efektif.
Berdasarkan Perda Nomor 02 tahun 2023 tentang hewan ternak, sudah diatur sanksi bagi masyarakat yang melepas liarkan ternaknya dan tertangkap,
tim penegak Perda dalam hal ini Satpol PP maka pemilik ternak diwajibkan menebus ternaknya sebesar Rp 350.000 untuk sapi atau kerbau dan Rp 150.000 untuk ternak jenis kambing atau domba.
BACA JUGA:Bukan Hanya di Lingkungan Kantor Kemenag, Jaksa Juga Lirik Proses PPG Dinas Dikbud Seluma
Belum lagi ditambah dengan biaya perawatan sebesar Rp 100.000 per hari untuk sapi dan kerbau dan 75.000 untuk kambing atau domba.
"Meski sudah ada Perda demikian tetap saja masyarakat masih enggan untuk mengandalkan ternaknya," ujarnya. (jul)