radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Ombudsman memberikan penghargaan untuk 10 polres di wilayah Provinsi Bengkulu. Penghargaan diberikan merupakan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada pelayanan masyarakat ditingkat Polres/polresta Jajaran Polda Bengkulu selama kurun waktu tahun 2023.
BACA JUGA:Rangkaian Kegiatan Buji’an Dusun di Desa Jeranglah Rendah
BACA JUGA:TPS Liar Menjamur, Dewan Pertanyakan Penerapan Perda Sampah
Dari 10 Polres yang menjadi objek penilaian di jajaran Polda Bengkulu sebanyak 7 Polres masuk ke dalam kategori Nilai A, Zona Hijau dengan predikat kualitas tertinggi dengan Nilai 88,00 – 100 yaitu Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Polres Lebong, Polres Rejang Lebong, Polres Kepahiang, Polres Mukomuko dan Polres Bengkulu Selatan.
Sedangkan 3 Polres lainnya yaitu Polres Bengkulu Utara, Polres Seluma dan Polres Bengkulu Tengah masuk ke dalam kategori Nilai B Zona Hijau dengan predikat kualitas tinggi interval Nilai 78,00 – 87,99.
BACA JUGA:98 CJH Kaur Diberangkatkan, Suasana Haru Menyelimuti
BACA JUGA:KPU Umumkan 75 Calon PPK Lolos Seleksi, Hari Ini Dilantik
"Ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya yakni 2022 hanya 8 polres yang mendapatkan zona hijau sedangkan 2 polres lainnya zona kuning," Jaka, Rabu (15/5).
Jaka menyebut, penilaian kepatuhan pelayanan publik ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik.
BACA JUGA:Calon PPS Ikuti Tes Tertulis, Disuguhi 75 Soal CAT
BACA JUGA:Erwin, Teddy dan Yudi Harzan Berpeluang Diusung Partai Golkar
"Ombudsman mengapresiasi atas capaian yang berhasil diraih untuk seluruh polres di jajaran Polda Bengkulu tahun 2023 yang seluruhnya sudah masuk zona hijau," kata Jaka.
Sementara itu Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya, mengatakan, ia mewakili sebagai pimpinan tertinggi Polda Bengkulu beserta polres jajaran akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai diamanatkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 mewajibkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan publik.