TPS Liar Menjamur, Dewan Pertanyakan Penerapan Perda Sampah
![](https://radarselatan.bacakoran.co/upload/b0bb6c4fafa7ba16fdd51ea0f8b04fd1.jpg)
Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Nisan Deni Purnama, SIP : TPS Liar Menjamur Dewan Pertanyakan Penerapan Perda Sampah-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Meski Kabupaten Bengkulu Selatan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah, tidak menjadi solusi mengatasi persoalan sampah.
Namun tempat pembuangan sampah (TPS) liar masih menjamur dimana-mana. Hal itu jelas saja menganggu keindahan wilayah Bumi Sekundang Setungguan, dan juga menyebabkan lingkungan menjadi tidak sehat.
BACA JUGA:98 CJH Kaur Diberangkatkan, Suasana Haru Menyelimuti
BACA JUGA:KPU Umumkan 75 Calon PPK Lolos Seleksi, Hari Ini Dilantik
Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Nisan Deni Purnama, SIP menyarankan Pemda melalui OPD terkait dalam hal ini Dinas LHK dan Satuan Pol PP & PBK memaksimalkan penegakan perda tentang pengelolaan sampah untuk mengatasi banyaknya TPS liar.
“Perda tentang pengelolaan sampah perlu dimaksimalkan untuk mengatasi banyaknya sampah yang berserakan di tempat umum. Perda jangan sekedar dibuat saja, tapi tidak diterapkan efektif sesuai fungsinya,” kata Deni.
BACA JUGA:Calon PPS Ikuti Tes Tertulis, Disuguhi 75 Soal CAT
BACA JUGA:Erwin, Teddy dan Yudi Harzan Berpeluang Diusung Partai Golkar
Deni meminta Satpol PP dan Dinas LHK bekerja sama mengatasi banyaknya TPS liar. Dengan adanya kerja sama yang baik, maka masyarakat yang sering buang sampah sembarangan dapat ditindak.
Hal itu diharapkan dapat memberi efek jera, sehingga timbul kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan lingkungan.
BACA JUGA:Dibagi Dua Tahap, Pertama Ada 706 Peserta Ikuti Test CAT Seleksi PPS
BACA JUGA:Dianggap Bikin Gaduh, Kades Dusun Baru Diberhentikan Sementara
“Satpol PP bisa menugaskan anggota untuk memantau lokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah sembarang oleh masyarakat, kalau ada yang membuang sampah langsung tangkap, kemudian proses sesuai aturan dalam perda.
Dengan adanya tindakan seperti itu, maka masyarakat akan sadar pentingnya kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya,” saran Deni. (yoh)