BACA JUGA:Cegah Permasalahan PPDB, Dikbud Libatkan Dua Instansi
"Kami terapkan Undang-Undang perlindungan anak. Karena korban dibawah umur yakni Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 tahun 2024 Jo Pasal 80. Dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara," tuntas Kasat Reskrim. (rwf)
Tags : #warga pandan
#polres seluma
#peristiwa penganiayaan
#penganiayaan
#dugaan penganiayaan
#aniaya istri siri
Kategori :
Terkait
Selasa 11 Feb 2025 - 18:38 WIB
Sukaraja Jadi Sasaran Pertama Operasi Keselamatan Nala
Kamis 30 Jan 2025 - 19:53 WIB
Bujang Cabul Asal Masat Masih Diamankan Polisi
Kamis 30 Jan 2025 - 12:49 WIB
Kerugian Negara Dikembalikan, Polres Seluma Segera Gelar Perkara Kasus DD Kota Agung
Jumat 10 Jan 2025 - 19:20 WIB
Program Ketahanan Pangan, Lahan 10 Hektar Digarap Polres Seluma
Kamis 09 Jan 2025 - 19:34 WIB
Polisi Terus Kembangkan Pengusutan Kasus Peredaran Ganja di Seluma
Terpopuler
Kamis 20 Feb 2025 - 20:05 WIB
Keterlaluan, Pemuda di Bengkulu Selatan Tega Pukul Ayah Kandung Hingga Berlumuran Darah
Kamis 20 Feb 2025 - 20:11 WIB
Usai Dilantik , Gusril Hamid Tancap Gas Bangun Kaur
Kamis 20 Feb 2025 - 20:19 WIB
BPK Akan Periksa Aset Pemda Bengkulu Selatan
Kamis 20 Feb 2025 - 20:15 WIB
Ini Pesan Helmi Setelah Dilantik, Siap Wujudkan Bengkulu Lebih Baik
Kamis 20 Feb 2025 - 20:08 WIB
Teddy Rahman dan Gustianto Resmi Jabat Bupati dan Wabup Seluma
Terkini
Jumat 21 Feb 2025 - 15:47 WIB
Waspadai Penyakit Diare Selama Ramadan, Bisa Menganggu Puasa Anda
Jumat 21 Feb 2025 - 15:44 WIB
Makin Berani, 2 Unit Motor di Kaur Raib Digondol Maling
Jumat 21 Feb 2025 - 15:25 WIB
Awal 2025, Jumlah ODGJ di Bengkulu Selatan Bertambah
Jumat 21 Feb 2025 - 15:21 WIB
Pembukaan Badan Jalan Rp3,5 Miliar di Bengkulu Selatan Terancam Batal
Jumat 21 Feb 2025 - 15:17 WIB