radarselatan.bacakoran.co, TAIS - KPU Seluma saat ini sudah mensosialisasikan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada pemilihan serentak tahun 2024.
Kemudian KPU Seluma akan membuka pendaftaran bagi calon perseorangan atau non partai pada Minggu (5/5) lusa. Sehingga KPU mempersilahkan bagi calon yang akan maju melalui jalur perseorangan atau independen.
BACA JUGA:Ukur Elektabilitas, Erwin dan Teddy Disurvei DPP Golkar
Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan, ada dua pilihan yang bisa diambil oleh bakal calon kepala daerah untuk maju sebagai peserta pilkada Seluma.
Pertama melalui jalur partai politik (parpol) dan yang kedua melalui jalur perseorangan. Namun untuk calon perseorangan, harus memenuhi syarat. Salah satunya adalah dukungan KTP yang harus dikumpulkan.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tegaskan Percepat Realisasi DAK Fisik
BACA JUGA:Imunisasi Lengkap Dalam Rangka Pekan Imunisasi Dunia
"Calon perseorangan harus memiliki dukungan KTP sebanyak 10 persen dari total DPT Kabupaten Seluma tahun 2019," tegas Ketua KPU Seluma, kemarin.
Henri menjelaskan, sesuai DPT maka calon perseorangan yang ingin maju Pilkada Kabupaten Seluma tahun 2024 harus memiliki KTP dukungan sebanyak 15.685 sesuai jumlah DPT pemilu kemarin sebanyak 156.754 pemilih.
Kemudian KTP yang dikumpulkan harus dilengkapi surat pernyataan dari pemilik KTP. Selanjutnya nantinya akan disurvei langsung oleh KPU Seluma. Untuk memastikan keabsahan dukungan KTP yang dikumpulkan.
BACA JUGA:Lapangan Sepak Bola Kedurang Dapat Sorotan Warga, Terbengkalai dan Tak Terawat
"Semua dukungan KTP yang disampaikan oleh calon perseorangan nanti akan kami survei dan verifikasi langsung sesuai alamat. Untuk memastikan keabsahan dukungannya," pungkas Ketua KPU Seluma. (rwf)