Dugaan TPPO Modus TKI ke Jepang, Polda Bengkulu ke Seluma
MELAPOR: Keluarga PMI asal Desa Kampai Kecamatan Talo melapor ke Mapolres Seluma -fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dugaan penipuan dengan modus pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Jepang saat ini resmi dalam penyelidikan kepolisian.
Penyelidikan kasus TPPO ini mencuat pascawafatnya Adelia Maysa (23) warga Desa Kampai, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
mana korban Adelia berangkat ke Jepang melalui sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bahasa Jepang yang berlokasi di Garut, Jawa Barat.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Luncurkan Zona KHAS Berendo Merah Putih
Kematian Adelia membuka dugaan adanya praktik penyimpangan mulai dari proses perekrutan, pungutan biaya tinggi.
Hingga pemberangkatan tenaga kerja tanpa prosedur resmi.
Dugaan kasus TPPO ini juga mencuat setelah sejumlah warga melapor ke Polres Seluma. Bahkan Tim Khusus (Timsus) Polda Bengkulu dari Subdit IV Renakta turun langsung ke Kabupaten Seluma untuk melakukan pendalaman dan meminta keterangan para saksi pelapor. Pada Selasa, 18 November 2025 .
Kedatangan tim penyidik Polda Bengkulu tersebut menjadi langkah lanjutan setelah 5 warga Seluma melaporkan dugaan praktik human trafficking.
BACA JUGA:Kades di Bengkulu Selatan Diminta Kerja Sesuai Regulasi, Biar Tak Tersandung Hukum
Para korban maupun keluarga korban mengaku mengalami kerugian materi dan non-materi akibat janji pemberangkatan kerja ke Jepang yang tak kunjung terealisasi, bahkan beberapa korban yang telah berangkat diduga terlantar di sana.
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Seluma, korban dan keluarga korban diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan pelatihan.
Namun, sebagian besar calon pekerja migran tak kunjung diberangkatkan sementara yang sudah berangkat tidak memperoleh fasilitas, pekerjaan, maupun pendampingan sebagaimana dijanjikan.
Adapun ke lima warga yang melapor secara resmi ke Polres Seluma ialah Damri Syo’a warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo. Eko Aprianto warga Desa Serambi Gunung, Marwan warga Desa Kampai, Edwar warga Desa Serambi Gunung dan Juni Suryadi warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talo.
BACA JUGA:Pemerintah Revisi Regulasi TKDN, Dampaknya ke Insentif Mobil Baru Mulai Dipertanyakan