Ikut Terseret Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi, Eks Sekdes dan Eks Bendahara Segera Diadili
SEGERA DISIDANG: Dua tersangka korupsi dana desa jeranglah tinggi segera disidang-Gio-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi dana desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, eks Sekdes berinisial Ko dan eks bendahara berinisial FA segera diadili.
Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Jeranglah Tinggi tahun anggaran 2022 akan berlanjut ke tahap penuntutan.
Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas perkara dan para tersangka resmi dilimpahkan penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan ke Kejari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Ketua Fraksi Golkar Desak Infrastruktur Pertanian Jadi Program Super Prioritas di RAPBD 2026
BACA JUGA:Hari Ketiga Operasi Zebra di Bengkulu Selatan, Ratusan Pengendara Ditegur dan Kena ETLE
Eks sekdes dan eks bendahara menyusul eks Kepala Desa berinisial TS alias Ta yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka utama. Ketiganya diduga terlibat bersama dalam penyimpangan pengelolaan dana desa tahun 2022.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH mengatakan, penetapan kedua tersangka tambahan tersebut berdasarkan serangkaian pemeriksaan saksi, alat bukti, serta dokumen keuangan desa.
BACA JUGA:TGR Rp 2 Miliar di Disdikbud Kaur Belum Terselesaikan
"Memang ada dua tersangka tambahan dalam perkara ini. Berkasnya sudah lengkap, dan kami sudah limpahkan ke kejari. Tahap selanjutnya adalah persidangan di pengadilan," kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, M.H., membenarkan bahwa berkas dan para tersangka telah diterima dan dinyatakan lengkap. Pihaknya kini menyiapkan langkah penuntutan.
BACA JUGA:Anggaran Menipis, TPP ASN Pemkab Bengkulu Selatan Bakal Dipangkas
BACA JUGA:Cegah Stunting, Melalui Program Genting Salurkan Bantuan Makanan Bergizi Bagi Baduta
“Berkas perkara maupun para tersangka sudah kami terima dari penyidik dan dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan,” ujar Hendra. (yoh)