BACA JUGA:Jelang Ditutup, 112 Peserta Serahkan Berkas Pendaftaran PPK
Disampaikan Tonny, tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan 2021. Barang bukti yang diamankan dari tangan pekaku diduga didapat dari Mr X yang menerima barang dari DR yang sebelumnya sudah ditangkap polisi.
"Untuk identitas Mr X sudah kami kantongi. Tim masih melakukan penelusuran lokasi persembunyian Mr X untuk melakukan penangkapan," tegas Tonny.
BACA JUGA:Kelapa Sawit Gagal Berbuah, Ajukan Usulan Segera!
BACA JUGA:Serius Maju Pilkada Bengkulu Selatan, Pak Bowo Ambil Formulir di 4 Partai
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Bupati dan DPRD Terhadap Tiga Raperda
BACA JUGA:Erwin Octavian Juga Daftar ke Gerindra dan PKB, Ingin Sapu Bersih?
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (cia)