radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Meski tanpa melibatkan masyarakat sebagai pihak yang meminta Kades Dusun Baru Ibran diberhentikan dari jabatannya. Selasa (23/4), DPRD Seluma tetap menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing membahas tuntutan masyarakat yang meminta Ibran diberhentikan dari jabatannya.
RDP dilaksanakan dan dipimpin Waka II DPRD Seluma Samsul Aswajar, dihadiri Asisten III Pemkab Seluma, Riduan Sabrin, Inspektur Daerah Marah Halim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma serta aparat Polres Seluma.
Hasilnya, DPRD Seluma tetap meminta Bupati Seluma Erwin Octavian mempertimbangkan ulang, rencana pemberhentian Ibran dari jabatannya sebagai kepala desa. Pasalnya belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ibran yang memenuhi unsur untuk dilakukan pemberhentian.
BACA JUGA:Volvo XC90 Mobil Paling Irit Sejagat, Lebih Irit Dari Avanza, 1 liter Bisa Tempuh Jarak 50 Kilometer
“Sesuai dengan peraturan, jabatan kades bisa diganti apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, kemudian melakukan pelanggaran pidana yang dibuktikan dengan adanya kekuatan hukum tetap. Nah, sampai saat ini ketiga unsur ini tidak dapat dibuktikan. Atau belum terbukti,” tegasnya.
Sehingga DPRD Seluma menyarankan kepada Bupati Seluma agar meninjau kembali. Jangan sampai gegabah dalam mengambil keputusan. Sehingga bisa berakibat pada konsekuensi hukum yang lainnya.
“Kami merekomendasikan agar Bupati Seluma mempertimbangkan kembali rencana pemecatan Ibran,” tegasnya.
BACA JUGA:Meriani Toyota Lirik BD 1, Daftar di 3 Partai Politik
(rwf)