radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Ketua BPD Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas berinisial Ru yang melakukan pelanggaran amoral karena ketahuan berselingkuh dengan wanita yang masih bersuami, belum menerima sanksi etik.
Hingga Selasa (23/4) laporan dari Camat Bunga Mas belum disampaikan ke DPMD Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Mantap! Kaur-BS Raih Zona Hijau Pelayanan Publik Dengan Kualitas Tertinggi
Nasib Ketua BPD selingkuh tersebut sepenuhnya berada di tangan Camat Bunga Mas. Dilaporkan atau tidak untuk mendapat sansi etik.
Kepala DPMD Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, MH mengatakan pihaknya menunggu laporan Camat Bunga Mas untuk memproses sanksi terhadap Ketua BPD Gindo Suli.
“Pemberian sanksi Ketua BPD Gindo Suli itu wajib ada dasarnya. Dasarnya itu adalah laporan dari camat, kalau ada surat dari camat (Bunga Mas) terkait laporan tersebut, akan kami proses.
BACA JUGA:9 Desa dan 1 Kelurahan Ditetapkan Sebagai Lokus Stunting Tahun 2025
BACA JUGA:Peringati Hari Kartini, Lakukan Pekan Pelayanan KB Gratis
Tapi sampai hari ini (Selasa, 23/4) belum ada surat dari camat sampai ke sini (DPMD),” ujar Herman.
Disampaikan Herman, pihaknya sudah datang ke Desa Gindo Suli untuk memastikan hal tersebut. Dari penjelasan Pemerintah Desa Gindo Suli, kasus Ketua BPD berselingkuh memang benar ada. Bahkan pihak Pemerintah Desa telah memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak.
“Kami sudah cek ke Desa Gindo Suli, hal itu (Ketua BPD selingkuh) memang ada. Tapi untuk memproses sanksi kepada yang bersangkutan, ya itu tadi. Kami perlu ada laporan dari camat,” tegas Herman Sunarya.
BACA JUGA:SMAN 2 Bengkulu Selatan Melepas 276 Siswa Untuk Dikembalikan Ke Orangtua
Sebelumnya, Ketua BPD Gindo Suli, Ru telah berdamai dengan pihak wanita selingkuhannya berinisial Fi, warga Padang Guci Kabupaten Kaur. Dalam berdamaian itu, Ru membayar denda Rp15 juta, serta pihak Fi sepakat tidak menuntut Ru ke ranah hukum. (yoh)