Lakukan Pelanggaran Amoral, Ketua BPD Gindo Suli (Tak) Disanksi?
Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan H Herman Sunarya, MH.: Lakukan Pelanggaran Amoral Ketua BPD Gindo Suli (Tak) Disanksi?-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Meski telah terbukti melakukan pelanggaran amoral karena berselingkuh dengan wanita lain yang masih berstatus istri orang.
Ketua BPD Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial Ru berpeluang terbebas dari sanksi etik.
BACA JUGA:Konflik Perkebunan Plasma Masih Berlanjut, Pemkab Kaur Surati Kementan
BACA JUGA:Tata Taman Remaja, PUPR Bakal Studi Banding ke Bali
Hingga Kamis (18/4/2024) tidak ada pihak yang melaporkan perbuatan tidak terpuji Ketua BPD tersebut ke Camat Bunga Mas ataupun ke Dinas PMD. Karena belum ada laporan, pihak kecamatan ataupun Dinas PMD belum bisa mengambil tindakan.
“Kami baru mendengar informasi ini (Ketua BPD selingkuh) secara lisan, kalau laporan tertulis secara resmi belum masuk.
BACA JUGA:Pemprov Mulai Pembangunan Auning Zona I
BACA JUGA:Tiga Nama Diajukan Dampingi Teddy Rahman Pada Pilkada Seluma
Tapi kami akan pantau hal ini, kami akan datang ke desa (Gindo Suli) itu untuk mencari kejelasan yang sebenarnya,” kata Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, MH.
Hal serupa disampaikan Camat Bunga Mas, Tanzaral, S.Sos, mengaku kalau pihaknya belum menerima laporan tertulis secara resmi perihal adanya Ketua BPD yang ketahuan selingkuh dengan wanita bersuami.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Belanja Operasional Seluma, Diduga Ada SPj Fiktif
BACA JUGA:96 Calon Paskibraka Kaur Dipastikan Tersingkir, Pengumuman Masih Menunggu
“Memang kami diundang saat musyawarah penyelesaian permasalahan (Ketua BPD selingkuh) ini yang dilaksanakan di kantor desa. Tapi kalau laporan resmi secara tertulis belum ada disampaikan ke kami,” imbuh Camat.
Untuk diketahui, pada Selasa (16/4) lalu, Pemerintah Desa Gindo Suli telah memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan permasalahan Ketua BPD berselingkuh dengan seorang wanita berinisial Fi, warga Desa Manau Sembilan I Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur.