Setelah Muklis Dicopot Dari Jabatan, Jailani Jabat Plt Ketua KPU Kaur

Sekretaris KPU Kaur, Rusdan Tafsiri, M.Pd-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Komisioner KPU Kaur sepakat menunjuk Jailani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kaur.

Hal itu untuk mememnuhi keputusan DKPP RI yang mencopot Muklis Aryanto dari jabatan Ketua KPU Kaur.

BACA JUGA:Pemprov Tegaskan Komitmen Tidak Ada Lagi Siswa Putus Sekolah

Penunjukkan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPU Kaur hingga penetapan ketua definitif.

"Komisioner KPU Kaur sepakat mengajukan nama Jailani sebagai Plt Ketua KPU Kaur untuk diteruskan ke KPU RI," kata Sekretaris KPU Kaur, Rusdan Tafsiri. M.Pd dihubungi Rasel.

Dengan penunjukkan ini, diharapkan proses administrasi di KPU Kaur dapat berjalan lancar dan efektif.

BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Ajak Warga Gencarkan Gertam, Upaya Menjaga Stabilitas Pasokan Pangan

Rapat tertutup yang digelar oleh komisioner KPU Kaur menghasilkan kesepakatan untuk menunjuk Jailani sebagai Plt Ketua.

Rapat ini bertujuan untuk menentukan nama yang tepat untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPU Kaur.

"Penunjukan Plt Ketua KPU Kaur dilakukan melalui proses pleno yang dilaksanakan secara tertutup," tambah Rusdan. 

BACA JUGA:Jenderal TNI Akan Buka Kegiatan TMMD Reguler Ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan

Kekosongan jabatan Ketua KPU Kaur terjadi setelah Muklis Aryanto dinyatakan bersalah oleh DKPP RI dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya.

Dalam putusan tersebut, KPU RI diberi waktu 7 hari untuk menjalankan proses penunjukan dan pelaksanaan putusan.

BACA JUGA:Wabup Bengkulu Selatan Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Yang Efektif dan Berorientasi Pada Hasil

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan