radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Lima terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dugaan Korupsi dana BOK Kaur divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (22/4).
Empat terdakwa yakni Rianti Faulina, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra divonis 4 tahun pidana penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana penjara. Sedangkan terdakwa Upa Labuhari divonis tiga tahun penjara.
BACA JUGA:Konsumsi BBM Meningkat 12 Persen, LPG 7 Persen
BACA JUGA:4 Terdakwa Korupsi Dana BOK Kaur Divonis 1 Tahun Penjara
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah. Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu, juga menuntut berbeda kepada lima terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Pendaftaran PPK Dibuka Secara Online, 75 Kursi Tersedia
BACA JUGA:Waspada BBM Oplosan, Sudah Banyak Kendaraan Jadi Korban
Untuk terdakwa, Rahmat Nurul Safril, Rianti Faulina dan Upa Labuhari dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Kuasa hukum Upa Labuhari, Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Syaiful menilai, putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
BACA JUGA:Satpol PP Datang, Kawasan Alun-alun Kota Bintuhan Wajib Steril
BACA JUGA:DPRD Kaur Setuju Penyusunan Lima Raperda
"Kita melihat ini putusan yang ragu - ragu, dan tidak sesuai dengan fakta. Makanya kami akan ajukan banding," kata Syaiful.
Untuk diketahui, dugaan perintangan penusutan kasus korupsi dana BOK Kaur yang menyeret para terdakwa bermula dari tersangka Rahmat Nurul Safril dihubungi oleh FA yang tak lain suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman yakni Indah.
BACA JUGA:Bupati Minta Pelayanan Kesehatan dan RSUD-HD Lebih Maksimal