4 Terdakwa Korupsi Dana BOK Kaur Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang putusan kasus koprupsi dana BOK Kaur digelar di PN Bengkulu: 4 Terdakwa Korupsi Dana BOK Kaur Divonis 1 Tahun Penjara-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis empat terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur tahun 2023 selama satu tahun penjara.
Empat terdakwa yakni, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Darmawansyah, Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kaur, Gusdiharjo, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci, Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti.
BACA JUGA:Pendaftaran PPK Dibuka Secara Online, 75 Kursi Tersedia
BACA JUGA:Waspada BBM Oplosan, Sudah Banyak Kendaraan Jadi Korban
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim yang diketuai, Fauzi Isra, membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (22/4).
BACA JUGA:Satpol PP Datang, Kawasan Alun-alun Kota Bintuhan Wajib Steril
BACA JUGA:DPRD Kaur Setuju Penyusunan Lima Raperda
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Darmawansyah membayar uang pengganti sebesar Rp 305 juta. Sedangkan Gushidharjo sebesar Rp40 juta.
Lalu Indah Fuji Astuti sebesar Rp21 juta, dan Ricke James Yunsen sebesar Rp39 juta. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Kaur yakni satu tahun empat bulan penjara.
BACA JUGA:Bupati Minta Pelayanan Kesehatan dan RSUD-HD Lebih Maksimal
BACA JUGA:Bupati Seluma Kembali Usulkan Tambahan Kuota CASN
JPU Kejari Kaur, Dwi Pranoto mengatakan, pihaknya masih pikir - pikit atas putusan majelis hakim ini. "Kita masih pikir - pikir," kata Dwi.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Darmawansyah, Ricke dan Indah yakni Sopian Siregar yang juga masih pikir - pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim.