Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Terdakwa dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial CM akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pekan depan. Tuntutan akan dibacakan oleh puntut umum Kejari Bengkulu Selatan.
"Sidang dakwaan dan pemeriksaa saksi sudah, minggu depan proses sidang perkara Puskesmas Palak Bengkerung masuk ke proses pembacaan tuntutan," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH didampingi JPU.
BACA JUGA:Peringati Hari Kontraspesi Sedunia, Lakukan Pelayanan KB Gratis
Dalam dakwaan, terdakwa yang merupakan eks bendahara Puskesmas Palak Bengkerung didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Namun ancaman hukuman terhadap terdakwa berpeluang lebih ringan. Sebab terdakwa telah membayar uang pengganti sebesar Rp334,5 juta.
BACA JUGA:Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai Belum Tuntas, Ini Kata Gubernur
Dipulihkannya kerugian negara dalam perkara tersebut akan menjadi pertimbangan penting untuk meringankan terdakwa.
Seperti diketahui, terdakwa CM sudah ditahan penyidik Kejari Bengkulu Selatan sejak tanggal 12 Juni 2025.
Penahanan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, sehingga siap untuk disidangkan.
BACA JUGA:Penuhi Harapan Warga, 35 Jembatan Gantung di Bengkulu Selatan Direhab, Segini Anggarannya
CM ditahan di sel tahanan khusus perempuan di Rutan Klas II B Manna. Setelah sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu dimulai penahanan dipindahkan ke Lapas di Kota Bengkulu. Hal itu untuk memudahkan proses persidangan.
Untuk diketahui, total dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung sekitar Rp700 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Harga Cabai Naik, Tembus Rp80 Ribu Perkilogram, Cuaca Buruk Disebut Jadi Pemicu
Namun dalam realisasinya, anggaran terindikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Modus penyimpangan uang negara dalam perkara tersebut adalah membuat kegiatan fiktif dan juga memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan