radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Sebanyak 20 Desa di kabupaten Kaur yang tersebar di empat kecamatan menjadi target Inspektorat Daerah Kaur. Desa desa tersebut akan menjadi sampel dalam audit regular yang akan dilaksanakan Inspektorat Kaur bulan April ini.
Desa desa yang akan diaudit itu berada di Kecamatan Tanjung Kemuning, Padang Guci Hilir, Muara Sahung, dan Kecamatan Nasal. Setiap kecamatan nantiknya akan diambil sampel 5 desa untuk diaudit.
BACA JUGA:Sambut Dua Hari Besar, Kesbangpol Ajukan Tambahan Anggaran
"Soal waktu audit kami tunggu kesiapan tim, namun yang pastinya audit tetap akan dilanjutkan," kata Kepala Inspektorat Kaur Harika, SE kepada Rasel Minggu (21/4) kemarin. Audit akan digelar sebelum tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tentunya tak lama lagi akan berlangsung. Hal ini tentu juga akan berpengaruh dengan kegiatan yang ada di desa - desa. Sehingga dikuatirkan juga akan mengganggu tahapan.
BACA JUGA:Kunjungi Kaur, Anggota DPD Jaring Aspirasi Masyarakat
"Pokonya sebelum tahapan pilkada benar benar sibuk ini akan kita rampungkan," katanya. Dijelaskannya sebelumnya, pengambilan sampel di beberapa kecamatan se Kabupaten Kaur sudah dilakukan oleh tim dari Inspektorat Kaur. Namun hasilnya belum diketahui, karena memang data yang diperoleh di lapangan belum terlalu lengkap. Pihaknya belum bisa memberikan keterangan desa mana saja yang akan diaudit sesuai dengan temuan pengambilan sampel. "Soal hasil uji sampel nanti akan kami informasikan lebih lanjut," tegasnya.
BACA JUGA:Hore…! Sisa Anggaran Operasional PPK dan PPS Segera Dibayarkan
Dari hasil pengambilan sampel yang telah dilakukan tersebut, nantinya pihak Inspektorat akan mengambil 5 desa di masing-masing kecamatan untuk diaudit. Desa yang diaudit adalah yang benar-benar beresiko atau berpotensi menyebabkan kerugian negara di pelaksana kegiatan desa tahun anggaran 2023. "Termasuk desa yang akan diaudit kami nelum bisa sampaikam," terangnya.
Dia menambahkan, jika dalam audit nanti ditemukan ada kerugian Negara, maka pihak desa diminta untuk mengembalikannya. "Sesuai prosedur nanti hasil audit bila ditemukan kerugian negara harus dikembalikan sesuai dengan batas waktu yang diberikan," tegasnya
BACA JUGA:Disidak Bupati, Satpol PP Bakal “Gulung” PKL Bandel
Sementara itu, Kajari Kaur Muhammad Yunus SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda, SH, MH saat dikonfirmasi terkait audit yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Kaur, menegaskan pihaknya tentunya siap menerima nantinya bila perkara itu dilimpahkan ke penyidik. "Saat ini masih ranah inspektorat jadi kita tunggu saja bila ada indikasi kita siap menanganinya," tegasnya
Meski begitu pihaknya juga meminta pihak Inspektorat benar-benar melakukan audit sesuai ketentuan berlaku. Jangan sampai hanya formalitas apalagi sampai ada indikasi adanya tebang pilih dalam menjalankan audit. "Jadi jangan dipilah pilah kalau ada indikasi langsung lakukan pengecekan mendalam," pesan Andi.
BACA JUGA:KPU BS: Syarat Dukungan Paslon Perseorangan 10%, Ini Sebarannya
Disisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur M. Suhadi ST, memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dalam audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat nanti agar menyediakan segala berkas yang dibutuhkan. Agar pada saat pelaksanaan penghitungan, tidak terjadi kekeliruan. "Siapkan bahan yang diminta saat audit jangan sampai tim datang malah berkas tidak lengkap akhirnya kades dan perangkat yang pusing sendiri," ujar Suhadi. (jul)