Tikam Teman Sendiri, Pria Ini Diciduk Polisi

Jumat 19 Apr 2024 - 19:49 WIB
Reporter : gio
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:“Ratu Samcodin” (Tidak) Kapok, Bebas Dari Penjara, Diringkus Lagi

DS pun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 junto pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (yoh)

Kategori :