Peredaran Setengah Kg Sabu di Bengkulu Digagalkan, Dikendalikan Bandar Dari Luar

Jumat 19 Apr 2024 - 19:00 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran setengah kilogram (Kg) atau 500 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Menariknya peredaran sabu-sabu ini dikendalikan seorang bandar dari luar daerah yang memberikan fasilitas lengkap pengawasan terhadap pengedarnya.

BACA JUGA:“Ratu Samcodin” (Tidak) Kapok, Bebas Dari Penjara, Diringkus Lagi

Polisi juga menangkap dua tersangka berinisial DR (29) warga Pematang Gubernur Kota Bengkulu dan RK (23) warga Kebun Kenanga Kota Bengkulu pada 17 April 2024 di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari tertangkapnya AM (29) karyawan kantin di Rutan Malabero, Kota Bengkulu yang memasok sabu-sabu ke dalam rutan Malabero.

Narkoba yang dibawa AM tersebut didapat dari tersangka DR (29), seorang juru parkir di Kota Bengkulu yang juga telah berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Pelajar Di Seluma Akan Terima Seragam Sekolah Gratis

"Dari hasil interogasi dari tersangka AM, diketahui narkoba itu dibeli dari saudara DR," kata Tonny dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Dari  informasi itu, Tim Subdit I melakukan pencarian DR di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku DR di lokasi tempat biasa pelaku nongkrong.

Kemudian DR didapati sedang berada di dalam mobil warna hitam yang sedang terparkir bersama saudara RK.

BACA JUGA:Kabar Gembira, KemenPAN-RB Tambah Formasi CPNS Bawaslu, Ini Tujuannya

Saat akan ditangkap, tersangka DR turun dari mobil dan berniat kabur membawa barang bukti yang disimpan dalam paper bag warna hitam.

Sedangkan tersangka RK kabur membawa mobil. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket besar narkotika jenis sabu-sabu, 22 paket sedang dan 49 paket kecil, timbangan serta handphone.

"Mobil yang digunakan tersangka adalah mobil sewaan. Dalam kasus ini RK bertindak sebagai sopir," beber Tonny.

Kategori :