BACA JUGA:25 Hektar Sawah Tadah Hujan Diusulkan Dapat Pompa Air
Dari pengakuan DR, narkoba yang diedarkannya di Bengkulu berasal dari seseorang yang berada di DKI Jakarta.
DR dibiayai sepenuhnya oleh tersangka yang ada di Jakarta mulai dari tempat kost, biaya rental mobil hingga pemasangan CCTV di rumah kosan tersangka DR.
"Aktivitas tersangka DR ini dipantau oleh seseorang di Jakarta. Namun saat DR tertangkap, CCTV direset semua oleh seseorang yang di Jakarta itu. Identitas tersangka di atas DR ini sudah kami kantongi," ungkap Tonny.
Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dijerat dalam pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan Mulai Menggeliat, Sejumlah Figur Merapat ke Partai Politik
Tertangkapnya DR dan RK ini bermula dari tertangkapnya AM, seorang karyawan Kantin Rutan yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang Napi Rutan Malabero.
AM merupakan seorang residivis kasus miras palsu yang juga bekerja di salah satu kantin Rutan Malabero, Bengkulu.
Penangkapan AM dilakukan saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas pengamanan pintu utama (P2U) Rutan Malabero, Kota Bengkulu, Rabu, 17 April 2024.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan seluruh barang-barang yang dibawa AM, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil, 1 buah kaca pirek yang ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpan tersangka di saku celananya.
BACA JUGA:Petani Kelapa Wajib Tahu, Ini Cara Berantas Ulat yang Serang Tanaman
Petugas juga menemukan sabu-sabu sebanyak dua paket dan pil ekstasi sebanyak 5 butir dengan logo tangan warna hijau di dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa AM.
"Pelaku dan barang bukti diserahkan pihak Rutan Malabero Kota Bengkulu kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu," terang Tonny.
Setelah berhasil mengamankan AM (29), Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan pengembangan.
Dari hasil analisa handphone dan keterangan AM, diketahui bahwa AM memperoleh dan menggunakan sabu-sabu di rumah kosan LI (33) warga Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
Saat ditangkap, LI sedang tidur siang. Dari hasil penangkapan LI, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana warna biru.