Rawan TPPO, Warga Bengkulu Dilarang Bekerja di Tiga Negara Ini

ILUSTRASI: Waspadai TPPO dengan modus mengirim tenaga kerja ke luar negeri-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah  Provinsi Bengkulu melarang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bengkulu bekerja di tiga negara yakni Kamboja, Filipina dan Thailand.

Larangan ini dibuat karena tiga negara itu dinilai rawan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin mengatakan, tercatat ada sekitar 2.200 warga Bengkulu yang menjadi pekerja migran indonesia di sejumlah negara. Namun dipastikan tidak warga bengkulu yang bekerja di tiga negara itu.

BACA JUGA:Gubernur: Anak Adalah Titik Awal Indonesia Emas

"Warga dilarang bekerja di ketiga negeri tersebut sebab rawan dengan perdagangan orang," kata Syarifudin, Selasa (29/7).
Ia mengatakan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, warga Bengkulu diminta menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur legal atau resmi.

Jalur ini sudah dijamin oleh badan perlindungan pekerja migran indonesia (BP2MI) Bengkulu.

"Gunakan jalur resmi yang dijamin BP2MI agar terhindar dari praktik - praktik ilegal," ujar Syarif. 

BACA JUGA:Bupati Seluma Kecewa, Sudah 7 Bulan Kepala OPD Belum Tunjukkan Kinerja 

Syarif mengatakan, jalur resmi akan memberikan jaminan perlindungan hukum, pelatihan yang memadai, serta memastikan penempatan yang sesuai dengan aturan.

"Calon PMI yang menggunakan jalur resmi akan memberikan perlindungan hukum dan juga pelatihan berbahasa yang sangat dibutuhkan untuk calon pekerja migran," kata Syarif. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan