Diduga Tipu Warga Rp 234 Juta, Oknum Polisi Ditahan Jaksa

Kamis 18 Apr 2024 - 19:16 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

Kedua tersangka terjerat kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sehingga melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHP. Atas hal ini, kedua tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun.

"Tersangka ini mengaku bisa memasukkan anak dari pelapor Ema Hayati, untuk diterima sebagai anggota polisi. Dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang. Namun nyatanya anak korban pelapor tidak juga lulus," pungkas Kasat. (rwf)

Kategori :