Kedua tersangka terjerat kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sehingga melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHP. Atas hal ini, kedua tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun.
"Tersangka ini mengaku bisa memasukkan anak dari pelapor Ema Hayati, untuk diterima sebagai anggota polisi. Dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang. Namun nyatanya anak korban pelapor tidak juga lulus," pungkas Kasat. (rwf)
Kategori :
Terkait
Selasa 17 Dec 2024 - 18:57 WIB
Pilkada 2024 Usai, KPU Seluma Tetap Dijaga Ketat
Selasa 17 Dec 2024 - 18:52 WIB
Terkait Realisasi Dana Stunting, Wabup Seluma Koordinasi ke Kejari
Selasa 10 Dec 2024 - 19:22 WIB
Polisi Beri Waktu 60 Hari Pemdes Kota Agung Untuk Kembalikan KN
Selasa 10 Dec 2024 - 19:18 WIB
Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp 20,7 Miliar
Selasa 10 Dec 2024 - 19:14 WIB
Tahun Depan, Kejari Seluma Terima Hibah Rp 10 Miliar
Terpopuler
Selasa 17 Dec 2024 - 17:39 WIB
2 Terdakwa Pembunuh Warga Kedurang Ilir Divonis, Segini Hukumannya
Selasa 17 Dec 2024 - 19:08 WIB
Takut Lama Dipenjara, 2 Tsk Korupsi Makmin Pasien RSHD Manna Kembalikan Rp204 Juta
Selasa 17 Dec 2024 - 18:52 WIB
Terkait Realisasi Dana Stunting, Wabup Seluma Koordinasi ke Kejari
Selasa 17 Dec 2024 - 19:12 WIB
Disperindag Bengkulu Selatan Terus Tertibkan Pasar, Tindak Tegas Pedagang Bandel
Selasa 17 Dec 2024 - 17:48 WIB
Musrenbangdes Napal Melintang Berjalan Lancar
Terkini
Rabu 18 Dec 2024 - 14:52 WIB
Mengenal Gerakan Berputar dengan Bertumpu pada Satu Kaki di Permainan Basket
Rabu 18 Dec 2024 - 14:49 WIB
Jarang Diketahui, Ini 11 Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan
Rabu 18 Dec 2024 - 14:47 WIB
Begini Cara Membersihkan Kotoran Telinga Secara Alami
Rabu 18 Dec 2024 - 14:46 WIB
Waspadai Peredaran Uang Palsu di Akhir Tahun
Rabu 18 Dec 2024 - 14:44 WIB