Mobnas Boleh Dibawa Mudik, Tapi Dilarang Dipakai Jalan-jalan

Minggu 07 Apr 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Wawan Suryadi, Julianto
Editor : Suswadi AK

Dijelaskannya, meskipun tidak ada larangan dalam penggunaan aset negara untuk keperluan mudik, pegawai tetap diingatkan untuk menggunakan kendaraan sesuai aturan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Lakukan Pengawasan Transportasi Mudik Hingga 18 April

Pejabat yang diberikan kewenangan dalam penggunaan mobil dinas juga harus selalu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum dibawa mudik.

“Semua akibat seperti kerusakan atau kecelakaan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Tidak dibebankan ke kantor atau dinas," tegas Sekda.

BACA JUGA:Mudik, Mobil Warga Bengkulu Selatan Masuk Jurang: Innalillahiwainnailaihirojiun! Si Bayi Meninggal Dunia

Ia juga meminta ketika memakai mobnas, dilarang mengganti pelat merah dengan hitam. “Jangan sampai ada yang mengganti plat hitam,” pesan Sekda. (one/jul)

Kategori :