Dijelaskannya, meskipun tidak ada larangan dalam penggunaan aset negara untuk keperluan mudik, pegawai tetap diingatkan untuk menggunakan kendaraan sesuai aturan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Lakukan Pengawasan Transportasi Mudik Hingga 18 April
Pejabat yang diberikan kewenangan dalam penggunaan mobil dinas juga harus selalu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum dibawa mudik.
“Semua akibat seperti kerusakan atau kecelakaan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Tidak dibebankan ke kantor atau dinas," tegas Sekda.
Ia juga meminta ketika memakai mobnas, dilarang mengganti pelat merah dengan hitam. “Jangan sampai ada yang mengganti plat hitam,” pesan Sekda. (one/jul)
Kategori :