radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Korwil Lembaga Investigas Negara (LIN) wilayah Semaku Ega Elpiana, S.Pd melaporkan 2 guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kaur ke Inspektorat Daerah dan Bupati Kaur.
Kedua guru tersebut dilaporkan atas dugaan guru PPPK siluman. Keduanya bisa lolos PPPK padahal diduga selama ini tidak mejalankan tugas sebagai honorer guru. “Laporan kami dilengkapi dengan bukti bukti pendukung," kata Ega Elpiana, Rabu (3/4).
BACA JUGA:Alhamdulillah, THR ASN Rp 22 Miliar Mulai Dicairkan
Dijelaskannya salah satu guru yang dilaporkan berinisial YS yang saat ini mengajar Pendidikan Agama di salah satu SD di Kaur. Sebelumnya YS tercatat sebagai honorer di SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan.
Kemudian tahun 2023 YS pindah ke dan honor di salah satu SD. Terlapor kedua adalah Xo guru matapelajaran penjas di salah satu SD di Kaur.
BACA JUGA:Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, 2 Lelaki Di Kaur Diamankan, 1 Berstatus Pelajar
BACA JUGA:Program Bekundang Sehat Kembali Digelar, Petugas Datangi Masyarakat
Sementara itu Inspektur Pembantu (Irban) wilayah II Heri Suryanto, SE dikonfimasi terkait hal ini mengaku sudah menerima laporan itu.
Pihaknya akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima. "Nanti kita lakukan cross cek terlebih dahulu untuk memastikannya," ujarnya. (jul)