Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, 2 Lelaki Di Kaur Diamankan, 1 Berstatus Pelajar
TERSANGKA : Dua tersangka kasus dugaan pencabulan anak bawah umur diamankan Polres Kaur-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Sat Reskrim Polres Kaur mengamankan dua orang lelaki tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Tersangka pertama sebut saja berinisial K (17) masih berstatus pelajar di slaah satu Sekolah menengah Atas. Sedangkan tersangka yang kedua adalah AB (23) berprofesi sebagai petani.
BACA JUGA:Disprindag Gelar Bazar Ramadan, Tersedia Paket Kebutuhan Pokok Murah
Dua lelaki tersebut terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap korban berbeda, waktu dan tempat juga berbeda. Peristiwa pertama dialami oleh pelajar SMP di Kaur yang baru berusia 12 tahun.
Korban diduga telah disetubuhi oleh pacarnya K yang berstatus pelajar SMA. Korban yang kedua berusia 17 tahun yang diduga dicabuli oleh pacarnya AB. Mirisnya akibat perbuatan pacarnya itu salah seorang korban yang masih beratatus pelajar SMP sudah hamil 3 bulan.
“Kedua tersangka persetubuhan anak dibawa umur ini sudah diamankan Sabtu, 23 Maret 2024. Kini tersangka masih diperiksa, satu dari dua tersangka ini juga masih berstatus anak bawah umur,” kata Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH, di ruang kerjanya Rabu (3/4), kemarin.
BACA JUGA:Bupati: Program Makan Siang Gratis Majukan Ekonomi Daerah
Dijelaskannya kasat, kasus pertama dialami pelajar SMP yang diduga disetubuhi pacarnya sendiri berinisial K (17) pelajar SMA, Warga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Kasus ini tejadi sekitar bulan September 2023 hingga 31 Desember 2023. Kasus ini terungkap Senin 11 Maret 2024 bermula dari ibu korban mengajak korban ke tempat tukang urut di Desa Tanjung Baru Kecamatan Maje untuk mengurut korban yang sudah lama tidak menstruasi.
Setelah dicek, kemudian tukang urut mengatakan kalau korban sedang hamil, dengan usia kehamilan sekitar 3 bulan. Kemudian ibu korban mengajak anaknya pulang, sesampai di rumah barulah ibu korban menanyai anaknya.
BACA JUGA:Miliki Sabu-sabu, Warga Kota Bengkulu Ditangkap
Karena terus didesak akhirnya korban mengaku jika dia sudah disetubuhi oleh pacarnya K sebanyak tiga kali sejak bulan September hingga Desember 2023. Mendengar pengakuan anaknya itu ibu korban kemudian melapor ke Mapolres Kaur.
“Korban dengan tersangka ini memang pacaran dan korban saat ini sudah hamil sekitar tiga bulan, keduanya masih sekolah” terang Kasat.
Sementara kasus kedua dialami remaja bawah umur berusia 17 yang diduga telah disetubuhi oleh AB (23), seorang petani warga Kabupaten Kaur. Kasus ini terjadi sekitar bulan Februari 2024 hingga tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB di kamar tersangka AB.