BINTUHAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) bersama pihak terkait, mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Perekaman KTP Jangan Ganggu Jam Belajar!
Penertiban tersebut tidak hanya menyasar APK, tetapi Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik calon anggota legislatif (Caleg) yang terpasang disejumlah tempat di wilayah Kabupaten.
BACA JUGA:Air Sungai Selali Kembali Menghitam, DLHK Bakal Turun Tangan
“Jadi kita bersama Panwascam dan pihak terkait mulai turun menertibkan APK dan APS yang mengandung unsur-unsur kampanye," kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S.Kom, Selasa (14/11).
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kumpulkan Donasi untuk Palestina
Dia menyebut pihaknya hanya menertibkan APK yang berisi ajakan atau kampanye untuk memilih salah satu Caleg ditandai foto tanda contreng dan nomor urut caleg beserta partainya. Saat ini, pihak Bawaslu Kaur melalui Panwascam di setiap kecamatan se-Kabupaten Kaur, masih terus melakukan penyisiran APK dan APS yang terpasang di sejumlah lokasi desa atau kecamatan.
"Jadi APS dan APK yang kita tertibkan yakni yang mengandung unsur ajakan mencoblos atau memilih,” terangnya.
Ditambahkan, penertiban APK sudah mulai dilakukan Bawaslu Kaur, setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif 4 November 2023 lalu dan aturan larangan kampanye hingga 27 November mendatang. Dimana para Caleg baru bisa diperkenankan kampanye saat sudah masuk tahapannya pada 28 November mendatang.
"Pemasangan APK nanti diperbolehkan mulai tanggal 28 November dengan catatan tidak dipasang di tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan dan jalan protokol, yang lain diperbolehkan," tutupnya. (jul)