Kampanye Media Massa Dimulai, Bawaslu Kaur Minta Paslon Diberikan Ruang Sama

KETERANGAN: Kordiv HPPH Bawaslu Kaur memberikan penjelasan kepada awak media terkait kampanye di media massa-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Tahapan kampanye di media massa untuk pasangan calon (paslon) Pilkada Kaur 2024 dimulai 10-23 November 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur meminta agar media massa dapat memberikan ruang yang sama kepada masing-masing kandidat dan tentunya mematuhi PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.

BACA JUGA:Paslon Bupati-Wabup Bengkulu Selatan Tak Gelar Kampanye Akbar?

"Kita imbau kepada media massa baik cetak, elektronik, online dapat memberikan ruang yang sama kepada seluruh pasang kandidat," ujar Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kaur Titi Firda Kusni, S.H.I kepada Rasel, Minggu 10 November 2024.

Masa kampanye di media massa juga diharapkan dapat mempedomi peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2024 tentang pengawasan kampanye.

Sesuai peraturan Bawaslu Kaur, pemberitaan dan penyiaran kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:106 Atlet Bengkulu Berlaga di Prapopnas 2024

"Salah satu poinnya memuat media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan Media Daring, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Selain itu juga dijelaskan, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring tidak menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Paslon selama masa tenang.

Titi manambahkan KPU Kaur dapat berkoordinasi dengan Lembaga Penyiaran Publik.

BACA JUGA:Mendes PDTT Pulang Kampung Ke Kedurang, Pagi Ini Dijadwalkan Penguatan BUMDes

Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye.

"KPU berkoordinasi dengan media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring yang menyediakan rubrik khusus pemberitaan kegiatan Kampanye untuk berlaku adil dan berimbang," tambahnya.

Ia menegaskan Tentunya, Bawaslu dan jajarannya mempunyai kewenangan dalam mengawasi tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024.

Tag
Share